Minggu, 26 Juli 2026

Menilik Sisi Remang Pelayanan Publik: Rencana Tesis S2 STIK tentang Pungli di SAMSAT

 Sebagai mahasiswa S2 di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), saya percaya bahwa penegakan hukum dan pembenahan institusi kepolisian tidak hanya bisa dilihat dari kacamata hukum normatif di atas kertas. Hukum hidup di tengah masyarakat, berinteraksi dengan dinamika sosial, ekonomi, dan budaya setempat.

Oleh karena itu, dalam rencana tesis mendatang, saya mengambil judul: "Analisis Sosiologi Hukum terhadap Praktik Pungli sebagai Jalan Pintas yang Disepakati antara Aparat dan Masyarakat dalam Pelayanan Publik di SAMSAT Polres Lebak Polda Banten".

Berikut adalah gambaran besar rencana penelitian yang akan saya tuangkan dalam tesis nanti.

1. Latar Belakang: Fenomena "Jalan Pintas" yang Disepakati

Secara hukum normatif, pungutan liar (pungli) adalah tindakan ilegal dan bentuk pelanggaran integritas. Namun, jika kita terjun ke lapangan—khususnya dalam layanan publik seperti SAMSAT—realitasnya sering kali jauh lebih kompleks dari sekadar hubungan "korban" dan "pelaku".

Di SAMSAT Polres Lebak Polda Banten, praktik pungli kerap bergeser menjadi sebuah kesepakatan tak tertulis atau jalan pintas. Di satu sisi, masyarakat ingin proses administrasi kendaraan berjalan cepat tanpa membuang waktu atau kerumitan prosedur. Di sisi lain, oknum aparat memanfaatkan celah ini untuk mendapatkan insentif informal.

Pendekatan sosiologi hukum menjadi penting di sini. Jika hukum positif hanya melihat pungli sebagai kejahatan yang harus dihindari, sosiologi hukum membongkar mengapa norma formal kalah bersaing dengan norma informal ini. Mengapa kedua belah pihak justru merasa saling diuntungkan (symbiotic illegal agreement)? Pertanyaan mendasar inilah yang menjadi alasan utama penelitian ini diangkat.

2. Isi Substansi: Rencana Tesis dan Teori Menarik yang Digunakan

Apa yang Akan Ditulis dalam Rencana Tesis Nanti?

Dalam kerangka penelitian ini, fokus utama saya bukan sekadar memetakan tindakan pelanggaran, melainkan membedah struktur sosial dan mekanisme interaksi yang membentuk budaya kompromi tersebut. Rencana tesis ini mencakup:

  • Pemetaan Faktor Pendorong: Mengidentifikasi celah birokrasi, tingkat literasi hukum masyarakat Lebak, serta faktor beban kerja/insentif yang mendorong munculnya kesepakatan informal.

  • Pola Interaksi di Lapangan: Mengurai bagaimana proses negosiasi non-verbal atau kode-kode sosial terjadi antara pemohon layanan dan petugas di area pelayanan SAMSAT.

  • Rekomendasi Reformasi Pelayanan: Menyusun usulan pembenahan sistemik dan kultural yang realistis bagi Polda Banten, bukan sekadar penindakan disiplin, melainkan menutup celah kebutuhan akan "jalan pintas" tersebut.

Teori Menarik untuk Dibahas

Untuk membedah fenomena ini secara tajam, ada dua kerangka teori sosiologi hukum utama yang sangat relevan dan menarik untuk digunakan:

  1. Teori Budaya Hukum (Legal Culture) – Lawrence M. Friedman Friedman menyatakan bahwa sistem hukum terdiri dari struktur, substansi, dan budaya hukum. Budaya hukum (legal culture) adalah sikap, nilai, dan harapan masyarakat terhadap hukum. Lewat teori ini, saya ingin melihat bagaimana ekspektasi masyarakat yang menginginkan kepraktisan bertemu dengan habitus oknum petugas, sehingga melahirkan budaya hukum yang menyimpang namun ditoleransi secara sosial.

  2. Teori Pilihan Rasional (Rational Choice Theory) – James S. Coleman Teori ini mengasumsikan bahwa individu bertindak berdasarkan kalkulasi untung-rugi (cost-benefit analysis). Masyarakat memilih membayar biaya ekstra daripada kehilangan waktu kerja berjam-jam, sementara oknum petugas memperhitungkan risiko tertangkap yang dianggap lebih kecil dibanding keuntungan instan yang didapat. Pungli akhirnya menjadi pilihan rasional bagi kedua pihak di tengah sistem yang ada.

  3. Teori Bekerjanya Hukum (Sociology of Law) – Robert B. Seidman Seidman menjelaskan bahwa setiap hukum yang berlaku dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan sosial, pemegang peran (role occupant), dan lembaga penegak hukum. Teori ini membantu membedakan antara law in books (aturan ideal SAMSAT) dan law in action (realitas transaksi informal di SAMSAT Polres Lebak).

3. Kesimpulan

Rencana tesis ini disusun bukan untuk menyudutkan salah satu pihak, melainkan untuk memberikan cermin kritis berbasis data empiris bagi institusi Polri, khususnya di wilayah Polda Banten. Praktik pungli yang disepakati menunjukkan adanya kesenjangan antara prosedur formal dan kebutuhan riil masyarakat.

Melalui pisau analisis sosiologi hukum, diharapkan tesis ini mampu menghasilkan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai akar masalah layanan publik. Dengan memahami dinamika sosial di balik "jalan pintas" tersebut, perbaikan sistem dan reformasi kultural kepolisian dapat dirancang secara lebih akurat, berkelanjutan, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar